Voxnews

Tak Kapok Dipenjara, Pria Jambret Kalung Emas Lansia

Foto: Pria jambret kalung emas lansia masuk penjara.

Caption: Foto: Pria jambret kalung emas lansia masuk penjara.

BALIKPAPAN – Pria berinisial IH (49) harus kembali lagi masuk ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan ia terancam hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Siapa IH itu? IH merupakan Residivis yang melakukan aksi jambretnya kepada perempuan lanjut usia (lansia) di Jalan Agung Tunggal, Damai Baru, Balikpapan Selatan, beberapa waktu lalu.

IH bisa ditangkap oleh Unit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran aksinya viral di media sosial warganet Kota Balikpapan. Terlihat di dalam video tersebut, IH melancarkan aksinya dengan menghampiri korban yang baru saja selesai menyapu halaman ruko milik anaknya.

Tak ambil waktu lama, IH langsung merampas kalung emas di leher perempuan tersebut.

“Pelaku memarkir kendaraannya di samping ruko, kemudian menghampiri korban dan merampas kalung emas seberat 6,850 gram yang melekat di leher korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta pada Selasa (28/11/2023).

Tak hanya karena viral, korban tidak terima langsung melaporkan ke Mapolresta Balikpapan. Mengingat nilai kalung yang dimiliki sebesar Rp 5,5 juta.

Mapolresta Balikpapan melalui Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

“Akhirnya pelaku berserta barang hukti berhasil kami amankan. Pelaku ternyata residivis kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan,”bebernya.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews