Voxnews

Pelajari Perhitungan Pembagian Kursi Buat Caleg yang Berhasil Yuk !

Ilustrasi Kursi Legislatif. (Istimewa)

Caption: Ilustrasi Kursi Legislatif. (Istimewa)

Hai Vox and Voxy! Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tidak hanya berputar di pemilihan presiden-wakil presiden semata. Ada juga pemilihan untuk calon legislatif (caleg) untuk DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Nah kalian nggak golput kan untuk memilih caleg-caleg ini kan?

Karena sudah selesai hari pencoblosan dan masih berlangsungnya _real_ _count_, yuk kita pelajari bagaimana pembagian kursi untuk legislatif! Biar kalian melek politik dan bisa mengawal program-program caleg yang menang.

ALOKASI KURSI DPR DAN DPRD

Untuk pemilu di Indonesia, pembagian kursi untuk DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Metode ini merupakan metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menemukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Kalau kita lihat di Pasal 414 ayat 1, isinya menyatakan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Pasal ini menandakan kalau ada partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI alias gagal.

Tapi beda hal dengan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Nah dilanjutkan ke Pasal 415 ayat 2. Isinya adalah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Pusing? Hehehe. Oke kita coba menggunakan perumpamaan ya !

Vox and Voxy tahu kan kalau ada daerah pemilihan (dapil) di tiap kursi. Nah.. misalnya satu dapil ini punya alokasi 4 kursi. Hasil pemilu menyatakan bahwa Partai A dapat 30 ribu suara, Partai B dapat 20 ribu suara, Partai C dapat 15 ribu suara, Partai D dapat 7 ribu suara dan Partai E dapat 5 ribu suara.

Kita hitung Keempat kursi ini, sebagai berikut :

KURSI PERTAMA

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kelihatan ya yang dapat kursi pertama ! Ya Partai A berhak satu kursi.

KURSI KEDUA

Untuk kursi kedua, Partai A yang dapat satu kursi pertama, akan dibagi ke bilangan 3. Sedangkan partai lainnya tetap dibagi dengan 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Hasil ini untuk kursi kedua, yang dapat adalah Partai B.

KURSI KETIGA

Nah.. yang ini Partai A dan B akan dibagi kembali ke bilangan 3. Sedangkan yang belum dapat kursi, tetap dibagi dengan 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi ketiga ini diperoleh Partai C.

KURSI KEEMPAT

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A-B-C dibagi 3. Sedangkan partai lain, dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Hasilnya, Partai A dapat lagi tuh satu kursi.

KURSI KELIMA

Untuk penghitungan kursi ke-5, ada berbeda. Partai A karena sudah mendapat 2 kursi, di sini akan dibagi bilangan 5. Partai B dan Partai C dibagi 3. Partai lain yang belum dapat tetap dibagi 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Nah.. hasilnya kursi kelima Partai D dapat 1 kursi.

TERUS BAGAIMANA DENGAN CALEGNYA?

Artinya sudah tahu ni masing-masing parpol sudah tahu dapat kursi berapa banyak di 1 dapil ini. Lanjut nih dengan menentukan siapa caleg yang mendapatkan kursi itu. Untuk pemilu saat ini, menggunakan sistem proporsional terbuka. Jadi ini dia cara penentuan kursinya.

Contohnya, parpol punya 2 kursi. Maka, dua kursi ini diberikan kepada calon terpilih dengan suara terbanyak pertama dan kedua dalam parpol itu.

Tetapi, kalau parpol hanya memperoleh satu kursi, kursinya diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak dari parpol tersebut.

ALOKASI KURSI DPD RI

Diketahui, ada batas minimal dukungan perolehan suara bagi calon DPD agar bisa lolos. Menurut Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, calon anggota DPD bisa mengikuti Pemilu 2024 harus memiliki setidaknya 1.000 suara.

Meskipun begitu, ambang batas dukungan suara berlainan untuk tiap provinsi. Batasan 1.000 suara ini merupakan jumlah minimal dan setiap provinsi memiliki ketentuannya masing-masing.

Rujukan penetapan batas minimal suara ini ditentukan oleh jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sebaran jumlah kabupaten/kota untuk setiap provinsi.

Contohnya, Jawa Timur memiliki 30.759.019 DPT dengan jumlah kabupaten/kota 38 buah. Batas minimal dukungan untuk calon anggota DPD Jawa Timur ditetapkan 5.000 suara.

Nah.. calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam pesta demokrasi ini.

Kalau udah tahu siapa caleg yang menang, ayok kita kawal semua program mereka !

Penulis : Tim Vox

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews