Kompilasi Pengawasan Bawaslu Kaltim pada Kampanye Pilkada 2024

Salah satu kegiatan pengawasan kampanye oleh Bawaslu. (ISTIMEWA/HUMAS BAWASLU KALTIM)

Caption: Salah satu kegiatan pengawasan kampanye oleh Bawaslu. (ISTIMEWA/HUMAS BAWASLU KALTIM)

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah melaksanakan pengawasan selama kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pekan kedua dan ketiga yang berlangsung pada 2 Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2024. Selama dua pekan tersebut, pihaknya mencatat ada 1000 kegiatan.

Kampanye yang diawasi diantaranya kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengungkapkan kegiatan kampanye paling banyak dilakukan di wilayah Kota Balikpapan dengan total pengawasan 216 kampanye dan paling sedikit di Kabupaten Kutai Timur dengan total 18 kampanye yang diawasi.

“Metode kampanye terbanyak sendiri adalah metode pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 721. Paling sedikit metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum sebanyak 22 kampanye,”terangnya.

jika berdasarkan kompilasi pada pekan kedua dan ketiga, pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 67 kegiatan. Sedangkan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 927 kegiatan.

Selama kampanye, Bawaslu Kaltim terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye dengan memberikan imbauan.

“Imbauan pertama, terkait netralitas pegawai aparatur negara (ASN), pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan yang disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim.”

“Imbauan kedua, terkait teknis pelaksanaan kampanye dan larangannya serta aturan pidana pemilihan yang disampaikan kepada pasangan calon gubernur dan calon gubernur Kaltim,”papar Daini.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau terkait teknis pelaksanaan dana kampanye dan larangannya serta aturan pidana pemilihan disampaikan kepada pasangan calon Gubernur dan Calon Gubernur Kaltim.

Ada pula imbauan terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi yang disampaikan kepada perguruan tinggi se-Kaltim. Pun, terkait larangan bagi pejabat publik menggunakan nama, logo dan jabatan di lembaga DPRD Kaltim serta pemenuhan ijin bagi pejabat daerah yang akan/ikut melaksanakan kampanye yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.

Terkait penanganan pelanggaran sendiri, berikut beberapa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Kaltim :

• Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menerima laporan pelanggaran pidana Pemilihan terkait dugaan pemberian uang/materi lainnya kepada peserta kampanye dengan hasil tidak diregister karena sedang dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Balikpapan;

• Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penelusuran informasi awal berdasarkan laporan yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil namun syarat materil terpenuhi, terkait tindak pidana pemilihan dengan dugaan pemberian uang/materi lainnya kepada peserta kampanye;

• Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait kampanye oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan pada metode pemasangan Alat Peraga Kampanye;

• Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Pasal 187 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

• Bawaslu Penajam Paser Utara melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dengan dugaan Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan hasil dihentikan;

• Bawaslu Kabupaten Berau melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait unggahan foto di media sosial dengan pose foto tangan nomor tertentu dengan hasil penelusuran diteruskan ke BKN;

• Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Berau melakukan penanganan dua temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan lokasi kampanye;

• Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya yakni terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang menghadiri kegiatan kampanye dengan hasil diteruskan ke BKN;

• Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah-satu pasangan calon;

• Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampaye.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews