Voxnews

Search
Close this search box.

Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Kecewa : Selesaikan Hukum Adat Saja

Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU. (Istimewa)

Caption: Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU. (Istimewa)

PENAJAM – Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) hanya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman ini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan Junaedi masih tergolong anak di bawah umur. Padahal sebelumnya keluarga korban meminta agar Junaedi dihukum mati.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin, tuntutan yang diberikan kepada Junaedi juga berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Faisal.

Perkosa Jasad Korban Tak Masuk Pidana

Faisal juga mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap jasad korbannya juga tak termasuk dalam pidana. Sebab tidak ada pasal mengenai persetubuhan mayat.

Selain itu, katanya persetubuhan terhadap mayat juga tak termasuk dalam perencanaan Junaedi. Ia hanya berniat membunuh saja tanpa memperkosa. Hal itu ia lakukan secara spontan.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Tak hanya dituntut hukuman penjara 10 tahun, Junaedi juga nantinya akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun untuk direhabilitasi.

“Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya,” pungkasnya.

Keluarga Korban Minta Junaedi Dibebaskan Untuk Dihukum Adat

Hal ini tentunya membuat keluarga korban sedih dan kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada Junaedi.

Menurut keluarga korban tuntutan yang diberatkan kepada Junaedi tak setimpal dengan apa yang telah dia lakukan.

Mujiono kakak salah satu korban mengatakan jika hanya dituntut 10 tahun penjara, sebaiknya Junaedi dikeluarkan saja. Agar nantinya pihak keluarga dapat menyelesaikan secara hukum adat saja.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Menurut pihak keluarga, 10 tahun merupakan waktu yang singkat. Nantinya Junaedi saat bebas masih berusia 28 tahun dan bisa beraktivitas seperti biasa.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” tegasnya.

Tuntutan 10 tahun itu juga ditanggapi oleh Kuasa hukum korban Asrul Paduppai. Ia mempertegas tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban. Menurutnya, perlakuan Junaedi hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” paparnya.

Meski begitu, Asrul berharap kedepannya Majelis Hakim dapat menangani perkara ini secara serius. Ia berharap saat memberikan vonis, Majelis Hakim menggunakan hati nurani. Bukan hanya menggunakan normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews