Voxnews

Jauh-Jauh dari Banjarmasin, Pria Ini Jual Istri Sendiri ke Pria Hidung Belang di Samarinda

Caption: Foto : Suasana pers rilis ungkapan TPPO di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (27/7/2023).

SAMARINDA – Dua orang pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial ZA (23) dan RZ (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Sabtu (23/7/2023) lalu.

Alasan penangkapan keduanya, lantaran ketahuan telah menjual seorang wanita berusia 19 tahun kepada pria hidung belang. Parahnya, wanita tersebut tak lain merupakan istri dari ZA.

“Jadi pelaku ini memperdagangkan istrinya sendiri,” ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (27/7/2023).

Awalnya, polisi menerima informasi jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi TPPO. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran.

Polisi kemudian melancarkan penyamaran sebagai pria hidung belang dan memesan perempuan dari aplikasi MiChat. Setelah mengobrol panjang, petugas kemudian membuat janji untuk bertemu dan sepakat dengam harga sekali kencan senilai Rp 900 ribu.

“Foto korban dikirimkan pelaku (ZA), dan membuat janji untuk bertemu di penginapan. Tak lama perempuan itu datang diantar pelaku,” ungkapnya.

Atas itu, ZA dan RZ langsung diamankan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari pengakuan wanita tersebut ia diminta oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang.

Sebelum tiba di Samarinda untuk memperdagangkan istrinya, ZA dan RZ berangkat dari Banjarmasin ke Samarinda menggunakan travel. Tujuannya ke Kota Tepian yakni tak lain untuk menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

AKBP Eko mengatakan bahwa, untuk menjual istrinya ZA menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Untuk sekali kencan bersama istrinya, ZA menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Uang hasil menjual istrinya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, ZA mengaku telah menikah pada tahun 2021 silam. Sedangkan ia menjual istrinya sejak tahun 2022 lalu.

“Jadi pelaku bersama istrinya ini sudah dua atau tiga bulan di Samarinda,” jelasnya.

Atas perbuatannya kini ZA beserta RZ telah resmi mengenakan borgol besi dan baju oranye dari polisi sebagai penanda ditetapkannya mereka sebagai tersangka TPPO. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews