Voxnews

Search
Close this search box.

Jadi Bandar Sabu karena Terhimpit Biaya, Pria Di Samarinda Diringkus Polisi

Foto: Bois beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(Istimewa)

Caption: Foto: Bois beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(Istimewa)

Samarinda – Baharuddin alias Bois (39) akhirnya tak berkutik usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda usai menjadi bandar sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja akhirnya pada hari Senin (22/1/2024) kami langsung meringkus pelaku (Bois),” Ungkap Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasatresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo. Sabtu (27/1/2024).

Dari hasil interograsi, Bois mengaku awalnya dirinya hanya pengguna saja. Namun sejak 6 bulan Bois pun akhirnya menjadi bandar.

“Dari pengakuan pelaku dia ini awal bandar, tapi karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap, dia pun menjadi bandar,” Jelasnya.

Selaik itu, Bois mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal jelas.

“Karena transaksi sistem jejak. Sekali mengambil 10 gram dengan harga Rp 12 Juta,” Jelas Kompol Bambang.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti tiga poket sabu dengan berat 9.94 gram brutto dari lokasi kediaman Bois.

“Kami juga mengamankan sendok penakar, plastik klip, timbangan digital, handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan,” Imbuhnya.

Atas perbuataanya, Bois dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews