SAMARINDA – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyerahkan laporan kejanggalan proyek rehab gedung DPRD Kaltim.
Diketahui, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 menelan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 (Rp55 Miliar), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024, dan dikerjakan langsung oleh PT. Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Kepada awak media, koordinator EMAK Kaltim, Adit mengungkapkan proyek rehab gedung DPRD Kaltim senilai Rp 55 Miliar dinilai memiliki kejanggalan dan meminta agar jaksa segera mengusut kasus tersebut.
“Kami terdiri dari elemen-elemen mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyampaikan laporan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi 4 gedung DPRD Kaltim,” Ungkapnya. Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Adit menjelaskan banyak item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, bahkan kehilangan barang didalam ruangan gedung pasca rehabilitasi juga memicu kecurigaan.
“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” Ucapnya.
Untuk itu, Adit menambahkan pihaknya mendesak Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi DPRD Kaltim.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna memastikan agar anggaran yang telah digelontorkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap dapat segera ditindaklanjuti,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto menambahkan pihaknya telah menerima laporam resmi dari EMAK Kaltim.
“Sudah kami terima. Mereka membuat laporan resmi melalui pelayanan satu pintu,” Ucapnya.
Untuk itu, Tony menambahkan pihaknya akan mendalami laporan dan mempelajari terlebih dahulu.
“Tentunya tindak lanjut laporan itu bergantung dari kelengkapan berkas pihak pelapor,” Pungkasnya.