Disdikbud Kukar Evaluasi PJJ Akibat Kabut Asap, Pertimbangkan Pembagian Zona Kecamatan

Kadisdikbud Kukar, Heriansyah. (Voxnews.id)

Caption: Kadisdikbud Kukar, Heriansyah. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. Evaluasi dilakukan untuk menyelaraskan penerapan kebijakan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan surat edaran sebelumnya telah meminta kepala sekolah memantau kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Sekolah dapat menerapkan PJJ apabila tingkat pencemaran udara dinilai berisiko terhadap kesehatan peserta didik.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih berbeda antarsekolah. Sebagian sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), sedangkan sekolah lainnya telah beralih ke PJJ. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan siswa maupun orang tua.

“Supaya tidak ada perbedaan, barangkali penerapannya kita lakukan berdasarkan zona per kecamatan. Sebab, ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, sementara sekolah lainnya sudah PJJ,” ujar Heriansyah, Selasa (13/10/2026).

Menurut Heriansyah, penerapan PJJ perlu mempertimbangkan kondisi udara di setiap wilayah karena tingkat kepekatan kabut asap tidak merata. Ia mencontohkan kondisi udara di Tenggarong yang terpantau cukup pekat, sedangkan di sejumlah daerah lain, seperti Muara Muntai, kondisi udara dinilai belum terlalu parah sehingga beberapa sekolah masih melaksanakan PTM.

Untuk menyikapi perbedaan tersebut, Disdikbud Kukar berencana menggelar rapat evaluasi guna menentukan wilayah yang perlu menerapkan PJJ. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penerbitan surat edaran terbaru yang memperjelas pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing kecamatan.

“Kita evaluasi kembali hari ini dan akan dirapatkan. Setelah itu, kita terbitkan surat edaran untuk memperjelas wilayah mana saja yang menerapkan PJJ,” katanya.

Di sisi lain, Heriansyah menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak otomatis membuat seluruh guru diperbolehkan mengajar dari rumah. Secara umum, guru tetap diminta hadir di sekolah selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.

Meski demikian, Disdikbud Kukar memberikan kelonggaran bagi guru dengan kondisi tertentu, termasuk yang sedang sakit atau terdampak musibah kebakaran. Kebijakan tersebut mempertimbangkan keadaan guru tanpa mengabaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

“Nanti dalam pelaksanaan PJJ, guru tetap kita minta berada di sekolah. Namun, ada beberapa guru yang kita berikan kelonggaran, misalnya karena sakit atau terdampak kebakaran,” jelasnya.

Selain membahas kebijakan pembelajaran di tengah kabut asap, Heriansyah turut menyoroti pentingnya peningkatan mutu pendidikan di Kukar. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penyediaan seragam gratis dan fasilitas sekolah, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola satuan pendidikan serta peningkatan kompetensi guru.

Ia menilai peran guru tidak sebatas menyampaikan materi pelajaran. Guru juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter dan akhlak peserta didik melalui sikap serta perilaku yang dapat menjadi teladan.

“Yang lebih penting bukan sekadar mengajar, tetapi juga mendidik. Guru harus menjadi contoh dan teladan untuk membentuk sumber daya manusia yang berakhlak mulia,” tutupnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews