SAMARINDA – Seorang warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Aswan (28) kehilangan sepeda motor Yamaha R15 KT 4732 NZ warna putih yang hendak dijualnya. Motor tersebut dicuri oleh rekannya sendiri, Rudianto (28), yang mengaku akan membantunya mencari pembeli.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, saat Aswan dan Rudianto menginap di indekos teman Rudianto di Jalan Magelang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Sehari sebelumnya, mereka datang ke Samarinda dengan maksud menjual motor tersebut.
“Jadi, pelaku ini mengajak ke Samarinda bermaksud mau membantu korban menjual motornya, setelah tiba mereka tidur di indekos temannya pelaku,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (8/1/2024).
Rudianto melakukan aksi pencurian ketika kondisi Aswan sedang tidur. Rudianto mengambil kunci motor, BPKB, dan STNK milik Aswan, lalu kabur dengan membawa motor tersebut. Pagi harinya, Rudianto menjual motor itu ke sebuah showroom dengan harga Rp 9 juta.
“Aswan baru tahu motor hilang saat bangun tidur dan tidak melihat motor dan rekannya. Dia langsung melapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan,” ujar Rahmat.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rudianto pada Rabu (3/1/2024) di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi juga menyita motor, BPKB, dan STNK milik Aswan.
“Rudianto mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan pribadi, bayar utang, dan dikirim ke keluarga. Kami jerat dia dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Rahmat.(*)