SAMARINDA – Dua pelaku pengeroyokan berinisial IW (54) dan AL (20) yang beberapa waktu lalu menewaskan nyawa seorang pria di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya yang berstatus ayah dan anak itu, kini telah dihadiahi polisi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu didapat kedua pelaku lantaran korban mereka yang berinisial AY sempat mengalami luka serius hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis ungkapan kasus tersebut di Halaman Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/2024).
Kombes Pol Ary menjelaskan bahwa kasus pengereroyokan itu bermula pada saat AY menegur AL yang sempat mempunyai masalah dengan pihak keluarga korban.
“Korban (AY) ini yang awalnya menegur, keesokan harinya ternyata kembali ribut antar korban dan pelaku (AL), terjadilah perkelahian pelaku memanggil orang tua nya (IW), ikut bersama-bersama melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu AY meninggal dunia karena mengalami luka parah. Istri korban yang saat itu ada di lokasi kejadian juga sempat mengalami luka akibat melerai perkelahian ketiganya.
“Hasil otopsi untuk sementara, luka ditubuh korban hasil temuan tim, saat olah TKP, ada luka robek di pergelangan, telapak tangan penggung, dada, dan siku bagian kiri. Korban perempuan, patah di bagian telunjuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ary juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai oleh para pelaku untuk mengeroyok korban.
“Barang bukti yang disita di antaranya dua senjata tajam berupa celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis : Asrida