JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen naik menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak tahun 2022.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. “Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah adalah contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen,” ujar Prabowo, dikutip dari setkab.go.id.
Prabowo juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. “Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0 persen,” lanjutnya.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat Indonesia. “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, serta bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” tambahnya.
Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Lampiran I, berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen:
- Kelompok Hunian Mewah
Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk:
Rumah mewah
Apartemen
Kondominium
Town house
Jenis hunian serupa lainnya
Selain PPN 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
- Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi:
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini
Kelompok ini dikenai tarif PPN 12 persen dan PPnBM 40 persen.
- Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Untuk barang-barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kenaikan PPN 12 persen mencakup:
Pesawat udara lainnya, seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak
- Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Barang dengan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan PPN 12 persen, termasuk:
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen
Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan. “Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, jagung, gula, dan hasil ternak tetap bebas dari PPN.
Beberapa jasa seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap mendapatkan pembebasan PPN. “Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani.
Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat, meliputi:
- Bahan pangan pokok seperti beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan.
- Jasa angkutan umum, termasuk kereta api dan penyeberangan.
- Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta.
- Buku pelajaran dan kitab suci.
- Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta.
- Jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” pungkasnya.