Voxnews

Akhir Dari Pelarian Khoirul Mashuri, Berujung Masuk Lapas Tenggarong

Caption: Foto : Khoirul Mahuri saat dieksekusi Kejari Kukar ke Lapas Tenggarong untuk memenuhi masa pidananya.

TENGGARONG – Setelah sekian lama kejar-kejaran dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pelarian Khoirul Mashuri akhirnya berakhir juga. Dirinya ditangkap di kediamannya di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (6/7/2023).

Diketahui, Khoirul Mashuri memang telah menjadi buronan Kejari Kukar lantaran setelah diputuskan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan divonis kurungan penjara 1 tahun 10 bulan pada tahun 2022 lalu, dirinya tak kunjung memenuhi masa pidananya.

Semenjak itu, Khoirul Mashuri lari dari kejaran Kejari Kukar dan tak pernah mengindahkan surat pemanggilan pemenuhan masa tahanannya.

Dalam penangkapan Khoirul Masuri ini, Kejari Kukar dibantu langsung oleh Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar. Usai ditangkap, pria yang juga menjabat di DPRD Kukar itu langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong untuk memenuhi masa pidananya.

“Sejak itu dia lari, kejar-kejaran dengan kami. Kami tangkap di rumahnya. Saat itu dia sedang bersama masyarakat. Dia (Khoirul Mashuri) di sana membuka usaha kecil-kecilan,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Guntoro saat diwawancarai awak media usai melakukan penahan Khoirul Mashuri di Lapas Tenggarong.

Guntoro mengungkapkan bahwa, saat ditangkap Khoirul Mashuri juga sempat memberikan perlawanan dan menolak untuk ditahan. Namun, saat diberikan pengertian, ia pun akhirnya pasrah dan langsung dibawa menuju Lapas Tenggarong.

“Yang bersangkutan sempat melawan sedikit,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Khoirul Mashuri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara atas tindak pidana pemalsuan surat tanah. Namun ia tidak pernah menjalani masa pidananya dan menjadi buronan Kejaksaan.

Khoirul Mashuri juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonannya ditolak oleh MA, seperti yang tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini. Dengan demikian, putusan PT Samarinda tetap berlaku dan Khoirul Mashuri harus segera dieksekusi. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews