Voxnews

Search
Close this search box.

56 Adegan Diperagakan, Remaja Pembunuh Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan, JND (kanan) saat diinterogasi pihak kepolisian. (Istimewa)

Caption: Pelaku pembunuhan, JND (kanan) saat diinterogasi pihak kepolisian. (Istimewa)

PENAJAM – Reka adegan pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, digelar oleh pihak kepolisian pada Rabu (7/2/2024), sehari setelah kejadian.

Tersangka JND (17), seorang pelajar SMK, dibawa ke halaman Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 16.00 Wita hingga 20.15 Wita.

“Kita hari ini tadi telah melakukan rekonstruksi kejadian, dan ada sebanyak 56 adegan,” kata Kapolres Penajam, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan.

Dia menjelaskan bahwa beberapa adegan dibagi menjadi sub-sub adegan untuk menggambarkan detail kejadian.

“Dibeberapa adegan tertentu itu ada adegan a, b, c. Jadi kalau keseluruhannya sebetulnya lebih (dari 56). Kita tadi laksanakan dari jam 4 sore dan baru selesai jam 8 lewat (malam) tadi,” ujarnya.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat, karena dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Penajam, pengacara korban, dan keluarga korban.

“Kenapa lama, karena kita melakukan rekonstruksi ini sangat detail karena jumlah korban yang banyak. Juga agar semua tergambar dan kita bisa mencocokan keterangan dari para saksi, keterangan tersangka maupun hasil dari olah TKP saat tim melakukan pemeriksaan awal (kejadian),” ungkapnya.

Rekonstruksi berjalan lancar tanpa kendala. Dari adegan pertama, terlihat JND yang minum-minum bersama temannya, lalu pulang dan mengambil parang untuk membunuh satu keluarga.

“Awalnya tersangka ini mendekati rumah korban, dia melihat ke jendela memastikan apakah korban si suami ada dirumah atau tidak. Karena tidak ada motor, dipastikan si suami tidak ada. Kemudian dia matikan lampu saklar dan masuk ke dalam rumah (pintu tidak terkunci),” paparnya.

Saat JND berada di dalam rumah, korban pertama, WL (34) si suami, tiba-tiba datang.

“Pas korban suami buka pintu (rumah) langsung disikat. Posisi itu berhadapan. Korban lainnya sedang posisi tidur jadi tidak mengetahui,” tuturnya.

Setelah membunuh WL, JND melanjutkan aksinya dengan membunuh SW (34) istri, RJS (15) anak pertama, VDS (11) anak kedua, dan JAA (3) anak terakhir.

Rekonstruksi juga menunjukkan aksi bejat JND yang menyetubui jenazah SW dan RJS.

“Itu (tersangka menyetubuhi jenazah ibu dan anak) juga tergambar di situ (rekonstruksi),” jelasnya.

Dian menegaskan bahwa kondisi JND sehat dan rekonstruksi berjalan lancar. Dia membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut JND lemas.

“Kondisi tersangka sehat, rekon tadi juga lancar,” katanya.

JND terancam hukuman berat atas perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 76 C UU RI no 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maskimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian akan segera melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan agar secepatnya disidangkan.

“Setelah rekon ini kita akan secepatnya melengkapi pemberkasannya,” tandasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews