SAMARINDA – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, telah mengeluarkan ultimatum kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kedapatan terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di lapangan parkir Balaikota Samarinda, pada hari Selasa, 16 April 2024.
Ia menyatakan bahwa SPBU yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif yang ketat, termasuk kemungkinan penutupan.“Surat peringatan akan segera kami kirimkan kepada SPBU yang melakukan penjualan BBM ilegal,” ujar Andi Harun.
Wali Kota Samarinda itu juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara ilegal kepada pengecer tanpa izin resmi dari SKK Migas akan berakibat pada tindakan hukum yang tegas.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemimpin daerah, ia berhak untuk mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk menangani masalah ini.
“Harapan kami, tidak satu pun SPBU di Samarinda yang terpaksa dihentikan operasinya akibat pelanggaran ini,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengumumkan rencana penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini akan kami terbitkan pekan depan, dan kami mengajak rekan-rekan media untuk mempelajari lebih lanjut mengenai isi dan tujuan surat tersebut,” imbuhnya.
Andi Harun juga menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya pom mini yang beroperasi, yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama menyusul kejadian kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH, sapaan akrab Andi Harun itu menyerukan kepada semua SPBU untuk mematuhi peraturan dan menghindari terlibat dalam penjualan BBM ilegal yang berisiko tinggi.
“Saya menghimbau kepada semua SPBU agar beroperasi sesuai dengan aturan yang ada dan tidak terlibat dalam penjualan BBM ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik. Kami akan segera mendistribusikan surat edaran tersebut,” tutupnya.(Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)