SAMARINDA – Dalam sebuah gerakan untuk menegakkan peraturan perizinan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengambil langkah untuk menghapus spanduk iklan rokok yang tidak berizin. Inspeksi mendadak yang dilaksanakan di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, pada Senin (22/4/2024), mengungkap keberadaan spanduk ilegal tersebut.
Pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa dua merek rokok telah memasang papan nama tanpa izin yang diperlukan. Mengingat rencana transformasi area tersebut menjadi taman bunga, Andi Harun menegaskan bahwa iklan semacam itu tidak akan diberikan izin.
“Setelah pemeriksaan awal dan berdasarkan laporan dari Bapenda, kami mengetahui bahwa spanduk ini tidak memiliki izin yang sesuai. Saya telah meninjau lokasi yang seharusnya mendapatkan izin,” kata Andi Harun.
Selanjutnya, beliau memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil langkah-langkah penghapusan spanduk.
Inisiatif ini merupakan pelajaran bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa iklan mereka dipasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berencana untuk bertemu dengan Bapenda sore ini untuk memberikan instruksi lebih lanjut mengenai operasi di lapangan dan sampling produk yang diiklankan di luar ruangan,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum, termasuk pembongkaran, akan diambil jika terbukti bahwa iklan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
“Peringatan ini ditujukan kepada semua pemilik merek agar mematuhi peraturan perizinan dan kewajiban pembayaran pajak,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, pemerintah kota menunjukkan komitmennya untuk menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Seruan ini juga ditujukan kepada lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan atas iklan produk di ruang publik, guna mencegah pelanggaran di masa depan.(Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)