Voxnews

Tahap Akhir Pembahasan Raperda Trantibumlinmas, Pansus Gelar Uji Publik di Balikpapan

Foto: Suasana Uji Publik Raperda Trantibumlinmas.

Caption: Foto: Suasana Uji Publik Raperda Trantibumlinmas.

SAMARINDA – Pansus DPRD Kaltim menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Agenda ini digelar dalam rangka mematangkan draf Raperda Trantibumlinmas, sebelum raperda ini disahkan menjadi perda.

Uji publik mengundang tiga narasumber yakni Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring serta salah satu Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.

Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Masud mengatakan, pembuatan Raperda Trantibumlinmas ini merupakan salah satu perintah undang-undang. Apalagi, Kaltim belum memiliki komponen untuk implementasi undang-undang tersebut.

Ia menyebutkan uji publik dilakukan untuk menggodok perda tersebut agar semua elemen masyarakat bisa terserap dengan baik.

“Mudah-mudahan kalau ini lancar, maka perda ini bisa dilaksanakan kedepannya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hasan Masud, Minggu (5/11/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menambahkan raperda ini dibuat sebagai payung hukum Trantibumlinmas yang sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020.

Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang 1945 bahwa penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah.

Saat ini, menurutnya pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib pelayanan dasar dibidang ketertiban umum dikarenakan belum adanya perangkat hukum secara komperhensif.

“Karena saat ini kita belum punya, maka kita harus buat payung hukumnya. Agar Satpol PP saat bertugas juga punya kepastian pada saat melakukan peningkatan dan lainnya,” tegasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews