Sayid Anjas Tekankan Ketepatan Waktu Finalisasi Raperda LKPJ APBD T.A 2023

Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas.

Caption: Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas.

SANGATTA – Melihat dari deadline yang telah ditentukan, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 harus segera difinalisasi. Hal ini ditekankan oleh Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas ketika ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Rabu (10/6/2024).

Ia mengatakan, finalisasi pembahasan raperda tersebut harus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

“Kami berharap besok itu finalisasi singkrong semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil (Inspektorat Wilayah) apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujar Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Itwil mengenai beberapa catatan hutang.

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, finalisasi APBD sangat penting karena setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat paripurna.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan ini.

“Kalau pembahasannya terlambat maka akan ditunda, karena ini adalah angka dokumen negara yang dipertanggungjawabkan. Berapa angka dan silpanya, itu akan dibacakan di dalam paripurna, karena itu acuan dasar untuk perubahan. Kalau ini tidak selesai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Pihaknya menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat ini sangat diwajibkan.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus diselesaikan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Inikan normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penunda-nundaan pembahasan,” pungkasnya. (ADV/DPRD KUTIM)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews