Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.(DOK.)

Caption: Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.(DOK.)

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 dengan mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan kepada KPU Provinsi Kaltim dengan judul PHP Umum Gubernur Kaltim 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dilansir melalui Kaltimtoday.co, pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam, atau bertepatan dengan hari terakhir masa pengajuan gugatan.

Hadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan, Kamis (12/12/2024). “Sudah mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Pihaknya menunjuk Refly Harun selaku Kuasa Hukum Paslon 01 dalam proses gugatan ini.

Gugatan yang diajukan Isran-Hadi lantaran tak terima dengan hasil dari pleno rekapitulasi suara pemilihan Gubernur (Pilgub). Dimana, hasilnya bahwa paslon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji memenangkan Pilgub 2024 ini.

Mereka meraih suara 55,7 persen, sedangkan Isran dan Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

Hasil pleno KPU Kaltim menunjukkan bahwa pasangan Rudy-Seno unggul dengan perolehan 55,7%, sedangkan pasangan Isran-Hadi memperoleh 44,3%.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.

Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.
Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

Alur proses gugatan ini sendiri, MK akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, persidangan pertama akan dijadwalkan dalam waktu dekat. MK memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, sesuai aturan yang berlaku.

sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan perselihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews