Voxnews

Masa Jabatan Kurang Dari Setahun, Selamet Ari Wibowo Maksimalkan Masa Tugas DPRD Kaltim-nya

Foto: Selamet Ari Wibowo resmi menjadi Anggota DPRD Kaltim.

Caption: Foto: Selamet Ari Wibowo resmi menjadi Anggota DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Selamet Ari Wibowo resmi menjadi Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, lewat paripurna PAW, Rabu (1/11/2023) lalu. Menjalankan sisa waktu periode 2019-2024, Selamet Ari Wibowo berupaya memaksimalkan pekerjaannya di DPRD Kaltim.

Diketahui, masa tugas Anggota DPRD Kaltim akan habis pada 30 September 2024, dan pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024 akan digelar 1 Oktober tahun depan.

“Tentu utamanya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Selamet, Senin (6/11/2023).

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, lantaran pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 miliar.

Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.

Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.

“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.

“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggarannya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” tegasnya.

Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa. Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews