Voxnews

SMSI Desak Pemerintah Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital untuk Lindungi Media Start Up

Suasana Rakernas SMSI. (Dok. SMSI)

Caption: Suasana Rakernas SMSI. (Dok. SMSI)

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (19/2/2024) malam. Dalam rakernas tersebut, SMSI menyuarakan aspirasi dan kepentingan lebih dari 2.000 media start up dan media kecil yang menjadi anggotanya.

SMSI menilai bahwa media start up dan media kecil berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah perkembangan dunia digital yang pesat. SMSI mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan bisnis media start up.

Perpres Publisher Right memberikan hak eksklusif kepada penerbit arus utama untuk mengontrol dan memanfaatkan konten yang dihasilkan oleh media mereka. Hal ini berpotensi mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas.

SMSI menuntut pemerintah untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) tentang Undang-Undang (UU) Kedaulatan Digital. UU Kedaulatan Digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital.

SMSI berpendapat bahwa UU Kedaulatan Digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

SMSI juga berharap bahwa UU Kedaulatan Digital dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.

SMSI menganggap bahwa UU Kedaulatan Digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam sambutannya.

Firdaus menambahkan bahwa SMSI akan terus berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres Publisher Right, yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap media start up dan media kecil.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bersuara dan bergerak untuk menyelamatkan media start up dan media kecil. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPR, Kemenkominfo, dan Dewan Pers, untuk mendorong penerbitan perpu UU Kedaulatan Digital,” tegas Firdaus.

Rakernas SMSI diikuti oleh seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi. SMSI merupakan organisasi media siber terbesar di dunia yang telah dinobatkan oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

SMSI berdiri pada tahun 2017 dengan visi untuk memajukan media siber di Indonesia. SMSI memiliki misi untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan profesionalisme media siber, serta memberikan perlindungan dan pelayanan bagi anggotanya.

SMSI juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, undang-undang pers, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. SMSI berharap dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun Indonesia yang lebih baik. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews