SANGATTA – Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan transparansi dalam kelola keuangan daerah. Mengingat banyaknya kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2023/2024 yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (13/6/2024).
Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan oleh Muhammad Amin. Berdasarkan evaluasi atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi Partai Demokrat berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan dengan membuka informasi secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan dan untuk tujuan apa,” tegasnya.
Dalam hal teknis di lapangan, Partai Demokrat meminta Bupati dan Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK bersama PPTK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan tanggung jawabnya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada penyimpangan,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Fraksi Partai Demokrat juga menekankan perlunya pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab dan terbuka dalam pengelolaan anggaran.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.(ADV/DPRD Kutim)