Voxnews

DPRD Tegaskan Pemprov Kaltim Atur Pembatasan Tonase Kendaraan Pengangkut CPO

Foto: Ilustrasi suasana jalan Kutim menuju Berau.

Caption: Foto: Ilustrasi suasana jalan Kutim menuju Berau.

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tengah masif melakukan perbaikan jalan provinsi di jalur pesisir. Mulai dari Kutim hingga Bontang.

Hanya saja, Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menemukan banyak ruas jalan provinsi yang baru diperbaiki kembali mengalami kerusakan. Salah satu penyebabnya lantaran kerap dilalui kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) di jalan provinsi.

Mencegah kerusakan jalan provinsi, Udin meminta Pemprov Kaltim tegas dalam menetapkan aturan pembatasan berat tonase kendaraan pengangkut CPO.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” kata Udin, Sabtu (28/10/2023).

Dirinya mencontohkan yang terjadi di jalan akses Kutim ke Berau, beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengendara yang lain,” lanjutnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang. Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.

Menurutnya, regulasi pemakaian jalan umum untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.

“Tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi,” pungkasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews