Voxnews

Search
Close this search box.

DPRD Samarinda Desak Penegakan Aturan THM Selama Bulan Suci

Ketua Komisi l DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Yahya/Voxnews)

Caption: Ketua Komisi l DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Yahya/Voxnews)

SAMARINDA – Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, telah mengeluarkan seruan kepada Satpol PP agar mengambil langkah-langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut Joha, pengamanan THM sudah diatur dengan tegas bahwa penutupan harus dilakukan tiga hari sebelum Ramadan dimulai dan baru akan dibuka kembali tiga hari pasca-lebaran.

Lebih lanjut, Joha memperjelas bahwa kebijakan penutupan THM selama bulan puasa adalah mandat yang harus diikuti, sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Samarinda dengan nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024.

“Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin jika diperlukan, dikarenakan aturan yang harus dijalankan,” sebutnya.

Sebagai anggota Partai NasDem dan mitra kerja Satpol PP, Joha menegaskan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan ketentraman selama Ramadan.

“Sebagai mitra kerja dalam perizinan, kami akan memberikan dukungan penuh jika menemukan THM yang melanggar aturan,” tutupnya.(Adv/DPRDSamarinda)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews