Disdukcapil Kukar Gencarkan Edukasi Anti Nikah Siri untuk Lindungi Hak Perempuan

Ilustrasi

Caption: Ilustrasi

TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) intensif menggelar kampanye anti nikah siri sebagai upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, menyasar masyarakat di berbagai wilayah.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan bahwa nikah siri yang hanya sah secara agama tanpa pencatatan negara berisiko merugikan banyak pihak, terutama perempuan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.

Iryanto menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara akan menyulitkan proses pencatatan dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

Melalui kampanye ini, Disdukcapil Kukar berharap masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan untuk menjamin kejelasan hak waris, pengasuhan anak, hingga akses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. (ADV/Diskominfo Kukar)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews