Voxnews

Cekcok Gara-gara Miras, Pemuda Intu Lingau Tewas Ditikam Temannya

Foto: Tim gabungan kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pelakunya.

Caption: Foto: Tim gabungan kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pelakunya.

SENDAWAR – Akhirnya, kasus pembunuhan korban NS yang ditemukan di tepi sungai wilayah Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan pada 15 September lalu terungkap. Bahkan, Tim gabungan kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pelakunya.

Menurut keterangan Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma Suyasa, pelaku merupakan kerabat dekat dari korban. Hal ini disampaikan pada Kamis, (19/10/2023).

Kronologis awalnya si pelaku dan korban bersama kedua orang dua saksi lainnya sedang pesta miras berupa 2 botol minuman arak. Kemudian korban miminta untuk menambah membelikan miras jenis arak tersebut.

Pada saat itu, korban merasa minuman itu kurang. Sehingga korban meminta pelaku untuk membeli miras menggunakan uang pribadinya. Pelaku pun mengiyakan permintaan korban.

Usai miras tersebut dibelikan, korban tidak minum kembali. Korban dan pelaku pun sempat terjadi cekcok. Korban meminta uangnya kembali dengan membelikan bensin untuk sepeda motornya.

“Sehingga terjadi perkelahian saling bacok dengan masing masing menggunakan mandau sehingga terjadinya insiden si pelaku menebas mandau di tekuk belakang korban sebanyak dua kali,”tambah Kasat Reskrim AKP Asriadi.

Setelah menghabisi nyawa korban di tepi sungai, pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki pulang kerumah orang tuanya. Berselang kejadian tersebut, Polres Kubar langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita langsung membentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Intelkam Polres Kubar setelah menerima laporan peristiwa itu dengan menuju lokasi kejadian. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan dirumah kedua orang tuanya, hal itu setelah kita memberi penjelasan kepada orang tua pelaku,”pungkasnya.

Karena tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman 15 hingga 20 tahun tahun penjara.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews