TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2027. Salah satunya dengan mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya saat ini mengupayakan penilaian sejumlah aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan tarif sewa sebelum aset dimanfaatkan oleh pihak lain.
Setelah mendapatkan nilai yang sesuai, aset tersebut direncanakan disewakan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Dalam tiga bulan ini kami berusaha mendapatkan penilaian dari KPKNL untuk mendapatkan tarif sewa. Aset itu akan kami sewakan kepada pihak LPK untuk dikelola,” ucap Dendy, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dendy, skema sewa menjadi langkah awal agar aset daerah dapat segera memberikan kontribusi terhadap PAD. Setelah berjalan selama satu tahun, Disnakertrans akan melakukan evaluasi untuk menyiapkan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dalam jangka panjang.
Melalui skema KSP, pemerintah daerah dapat melakukan kajian yang lebih menyeluruh, termasuk melihat kebutuhan tenaga kerja dari pihak yang nantinya mengelola aset tersebut.
“Kalau sudah KSP, kita akan mengkaji secara holistik. Berapa kebutuhan tenaga kerja mereka, kita bisa supporting tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Dendy menilai pemanfaatan aset melalui skema sewa juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan, meski dampaknya tidak terlalu besar. LPK yang beroperasi, misalnya, tetap membutuhkan tenaga catering, keamanan, administrasi, hingga tenaga pendukung lainnya.
“Kalau sewa, LPK itu beroperasi di situ, dia butuh catering, security, administrasi, dan lain-lain. Itu membuka lapangan pekerjaan juga, cuma tidak terlalu signifikan,” katanya.
Selain optimalisasi aset, Disnakertrans Kukar juga membidik potensi PAD dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dendy menjelaskan, Disnakertrans memiliki fungsi pendukung dalam penyediaan data penggunaan TKA. Sementara penarikan retribusi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena berkaitan dengan proses perizinan.
Menurutnya, masih terdapat potensi retribusi yang perlu dioptimalkan. Salah satunya berasal dari perusahaan yang mempekerjakan sejumlah TKA dalam satu lokasi.
“Misalnya satu lokasi itu ada 16 TKA. Kalau 16 TKA selama ini sampai dengan bulan Juli itu lost PAD, harusnya menjadi pemasukan kita,” jelasnya.
Ia menyebut, apabila terdapat 10 TKA dengan retribusi sekitar 1.500 dolar AS per orang per tahun, potensi penerimaan yang dapat diperoleh cukup besar.
“Kalau 10 orang, satu orang sekitar Rp15 juta, berarti Rp150 juta. Kalau 12 bulan, lumayan. Itu potensi PAD yang harus kita tarik,” ujarnya.
Saat ini, Disnakertrans Kukar telah memiliki data mengenai penggunaan TKA di sejumlah lokasi. Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi retribusi yang belum optimal, termasuk penggunaan TKA yang bekerja lintas provinsi.
Untuk TKA yang tercatat bekerja lintas provinsi, Disnakertrans akan melakukan pendekatan khusus kepada perusahaan. Salah satu hal yang akan ditelusuri adalah jabatan yang ditempati serta lokasi kerja TKA tersebut.
“Kita identifikasi jabatannya. Kalau satu jabatan tidak masuk akal dijalankan di dua lokasi sekaligus, tentu harus kita dudukkan bersama perusahaan,” katanya.
Dendy menegaskan, berbagai langkah tersebut menjadi strategi Disnakertrans Kukar dalam meningkatkan PAD pada 2027, terutama di tengah keterbatasan anggaran. Optimalisasi aset dan potensi retribusi menjadi bagian dari upaya mencari sumber penerimaan yang masih dapat dikembangkan.
“2027 kita harus berusaha dengan anggaran yang terbatas. Salah satunya adalah meningkatkan PAD. Memang kita harus berpikir inovatif,” pungkasnya. (Adv/Hae)