Ketua DPRD Kutim Kecewa Sekda Tidak Hadir Dalam Rapat Pembahasan KUA PPAS 2025

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni.

Caption: Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni.

SANGATTA – Rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025 harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, kehadiran Sekda sangat penting dalam rapat ini karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.

“Sebelumnya kita sudah janjian untuk membahas KUA PPAS pada hari ini, tapi karena Sekda tidak hadir sehingga rapat Banggar kita tunda,” kata Joni saat di temui awak media. DPRD Kutim, Senin (29/07/2029).

Joni menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS tahun 2025 ini sangat krusial karena melibatkan alokasi pendapatan sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kan ada pendapatan 8,9 sekian miliar, sehingga itu yang mau kita bahas,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keputusan-keputusan penting terkait anggaran tidak bisa diambil tanpa kehadiran Sekda.

Alasan ketidakhadiran Sekda sendiri, menurut Joni, adalah karena adanya urusan lain yang mendesak. Namun, ia menambahkan bahwa Banggar tidak bisa menerima perwakilan lain selain Sekda.

“Teman-teman Banggar tidak mau kalau bukan Sekda sendiri yang hadir dalam rapat,” ujarnya.

Joni juga menegaskan bahwa kegiatan pembahasan akan dilanjutkan ketika Sekda dapat hadir.

“Kita akan melanjutkan kegiatan sehingga Sekda datang, karena kalau tidak datang maka APBD tidak bisa disahkan,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran Sekda untuk memastikan APBD bisa segera disahkan.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa ada dua agenda utama dalam rapat ini, yaitu pembahasan KUA PPAS 2025 dan perubahan anggaran. Namun, saat ini, semua fokus masih tertuju pada pembahasan, dan belum masuk ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Meski demikian, Joni menilai bahwa waktu untuk menyelesaikan KUA PPAS masih cukup panjang.

“Kalau untuk batas murni masih panjang waktunya, terakhir minggu ke-2 Agustus penandatangan upahnya, yah masih ada 2 mingguan,” kata Joni.

Direncanakan, pihak DPRD Kutim akan melakukan diskusi kembali untuk finalisasi setelah pembahasan KUA-PPAS selesai.(ADV/DPRD KUTIM)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews