SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) RI beberapa waktu lalu telah menyatakan pada tahun 2023 ini akan ada pengusulan kenaikan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Baequni menerangkan bahwa kenaikan BIPIH cukup besar karena pada tahun 2022 lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta per jamaahnya. Sementara total nilai Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp 98 juta sebelumnya, mengalami kenaikan hingga sekitar Rp 514 ribu.
Kenaikan BIPIH itu, diakui Baequni telah melalui penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, tujuan lainnya yakni untuk memperbaiki pelayanan ibadah haji.
“Jumlah itu sudah menjadi rasionalitas yang menurut Kementerian Agama bisa diusulkan untuk memperbaiki pelayanan para jamaah haji,” ucap Baequni, Senin (23/1/2023).
Dengan adanya kenaikan BIPIH itu, maka menurut Baequni memungkinkan untuk pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
“Artinya angka itu angka yang cukup rasional. Yang memungkinkan pemerintah memberi layanan terbaik bagi jamaah berdasarkan kebutuhan penyesuaian itu,” ungkapnya.
Kenaikan BIPIH juga diakuinya telah melalui komunikasi kepada pihak ketiga yakni pengusaha penerbangan atau maskapai. Sehingga, dipastikan jika angka sebesar itu tak ditentukan secara sepihak saja.
“Ada komunikasi yang dilakukan Kementerian Agama kepada pihak perusahaan penerbangan,” jelasnya.
“Tapi itu masih berupa usulan kepada DPR RI. Artinya masih belum mendapat persetujuan,” pungkasnya. (*)