Voxnews

KPK Selidiki Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Era Muhaimin Iskandar

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ISTIMEWA)

Caption: Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ISTIMEWA)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus ini terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin Iskandar, yang sekarang menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), adalah anggota Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya pada tahun 2012,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jumat (1/9/2023).

Asep mengatakan, semua pejabat yang terlibat pada tahun 2012 akan dimintai keterangan. “Kami harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak ada tuduhan saling menuduh tanpa bukti,” tuturnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.

Reyna Usman adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker. Ia bekerja di Kemnaker sejak 1986 hingga pensiun pada 2021. Pun, anggota PKB dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Sempat pula, menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri adalah perusahaan konsultan Teknologi Informasi (IT) yang mengerjakan proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI. Proyek ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Nilai proyek ini mencapai Rp 20 miliar.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. KPK masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut.

“Jadi, kami akan meminta keterangan dari semua saksi dan bukti yang ditemukan,” pungkas Asep.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews