Voxnews

Tujuh Tahun Jadi Buronan Kejaksaan, Begini Siasat Pengedar Narkoba Asal Samarinda Ini

Caption: Wicang saat hendak dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda.

SAMARINDA – Selama tujuh tahun berlari dari kejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Heryanto alias Wicang (43) warga Kota Samarinda ini akhirnya dieksekusi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Pelarian Wicang sejak 15 Desember 2015 silam terpaksa terhenti, usai anggota Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dirinya di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, bersama dengan barang bukti 10 gram narkoba jenis sabu, pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mako Polresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya yang sebelumnya ia hindari.

“Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 Wita dengan didampingi Indra Rivani,SH.,MH (Kasi Tindak Pidana Umum) dan Dian Anggreani,SH (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan,” ucap Mahdi saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/1/2023).

“Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Sementara terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap yang bersangkutan, Mahdi mengungkapkan bahwa Wicang tetap menjalani proses hukum.

“Terhadap tindak pidana yang baru, beliau tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggung jawaban atas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Selama 7 tahun pelariannya, Mahdi menyebutkan bahwa Wicang sama sekali tidak mengubah identitasnya dan hanya berkomunikasi dengan orang baru.

“Beliau tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran, melainkan beliau hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang2 baru yg belum mengenalnya,” sebut Mahdi.

Disinggung terkait apakah ada tambahan hukuman atas pelarian Wicang, Mahdi menjawab bahwa saat ini yang bersangkutan hanya menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya saja.

“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang gelah berkekuatan hkm tetap,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya kembali Wicang, Mahdi mengaku tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang.

(Redaksi)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews