Voxnews

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polisi

SR yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu.

Caption: SR yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu.

BONTANG – Hubungan asmara SR (19) dan pacarnya, harus berakhir. Bukan karena sudah tak cocok lagi namun karena Ibu kekasihnya itu, melaporkan perbuatan kurang ajar SR terhadap anaknya ke polisi.

Kekasih SR ini adalah perempuan yang masih dibawah umur. SR dan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu telah melakukan persetubuhan.

Hal ini tentu telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76D. Atas perbuatannya itu, SR pun terancam 15 tahun kurungan penjara.

Persetubuhan yang dilakukan SR dengan kekasihnya itu, terungkap karena adanya aduan dari seorang wanita bernama Jumriah (47) kepada orangtua korban.

Setelah itu ibu korban langsung memanggil anaknya, untuk mendengar langsung apa yang sudah keluar dari mulut wanita berumur 47 tahun tersebut.

Lantaran tak terima atas perbuatan kurang ajar SR itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Marangkayu.

“Si ibu menanyakan kepada anak perempuannya. Benar, ia mengaku telah melakukan hubungan intim dengan sang pacar si SR,” ungkap Kapolsek Marangkayu IPTU Fahruddi saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/8/2023).

Atas aduan tersebut, pihak kepolisian bergerak untuk mengamankan pelaku. SR berahsil diringkus di Jalan Poros Bontang – Samarinda, pada Selasa (22/8/2023).

“Saat kami amankan, pelaku tak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas IPTU Fahruddi. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews