Voxnews

Sabu 15 Gram Gagal Masuk Lapas Samarinda, Diselundupkan di Dalam Botol Lotion dan Bak Sampah

Caption: SR saat diamankan petugas Lapas Samarinda.

SAMARINDA – Seorang pria dengan inisial SR (34) telah diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Senin (14/8/2023).

Dalam usaha untuk mengelabui petugas, SR menyembunyikan kristal mematikan tersebut di dalam sebuah botol lotion dan dalam sebuah bak sampah.

“Petugas kami menemukan sekitar 15 gram sabu yang tersimpan dalam 2 bungkus lotion, dan satu bungkus lainnya tersembunyi di dalam bak sampah,” kata Kalapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono, pada Selasa (15/8/2023).

Hudi menjelaskan bahwa awalnya SR datang untuk menitipkan makanan dan barang untuk seorang narapidana dengan inisial RD. Namun, saat tiba di meja pemeriksaan, SR menunjukkan perilaku yang mencurigakan, tampak gugup seolah-olah sedang menyembunyikan sesuatu. Petugas keamanan yang melihat hal ini semakin curiga dan memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh SR.

“Barang-barang dan makanan tersebut rencananya akan diserahkan kepada narapidana dengan inisial RD,” jelasnya.

Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam botol lotion. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sabu di bagian bawah bak sampah yang dibawa oleh SR.

“Modus operandi-nya, sabu ditempatkan di dalam botol dan ditutup dengan krim lotion, sedangkan sabu lainnya disembunyikan di celah-celah bawah bak sampah,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian menahan SR untuk diserahkan ke Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, narapidana RD telah dipindahkan oleh petugas Lapas ke ruang sel isolasi.

“Barang bukti dan pelaku telah kami serahkan kepada pihak berwenang. Sedangkan bagi narapidana yang terlibat, kami telah memindahkannya ke sel isolasi,” tambahnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kanit Lidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Purwanto, mengungkapkan bahwa SR hanya bertindak sebagai kurir dalam kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa SR telah menerima bayaran sebesar Rp 1 juta dari seseorang di luar Lapas.

“Dia diberi bayaran Rp 1 juta sekali pengantaran sabu tersebut,” jelas Purwanto. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews