Voxnews

Polisi Ringkus Perempuan Asal Muara Wis, Ketahuan Miliki 8 Poket Sabu-Sabu

Foto : Pelaku peredaran narkoba, RS (37) saat diamankan polisi beserta barang bukti.

Caption: Foto : Pelaku peredaran narkoba, RS (37) saat diamankan polisi beserta barang bukti.

TENGGARONG – Pada Selasa (26/9/2023) malam, Polsek Muara Wis mengamankan seorang perempuan RS (37) asal Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara. Lantaran, RS tertangkap memiliki 8 poket sabu.

Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah menerangkan, pihaknya mendapatkan aduan dari warga setempat. Dimana, daerah tersebut marak terjadi transaksi jual beli narkoba.

“Informasi awal pengungkapan ini kita dapat dari warga setempat,”ungkapnya kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat ke lokasi, polisi melihat seorang perempuan keluar dari rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Setelah itu di lakukan pengeledahan di rumah milik tersangka ditemukan 7 poket sabu, yang terbungkus kertas berwarna putih bekas aluminium rokok. Diletakan di bawah karpet kamar,”jelasnya.

RS mengakui jika 8 poket sabu-sabu dengan berat 2,80 gram tersebut miliknya. Kemudian polisi pun menggiring RS ke Polsek Muara Wis untuk diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS mau tak mau mendekam dibalik jeruji besi. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews