Voxnews

Paksa Wanita Untuk Jadi Pacarnya, Anggota BIN Gadungan Ini Berujung Ditangkap Polisi

Foto : Pelaku HI saat diamankan jajaran Polsek Samboja. (Istimewa)

Caption: Foto : Pelaku HI saat diamankan jajaran Polsek Samboja. (Istimewa)

TENGGARONG – Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang pria berinisial HI (35) warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini. Ia nekat berpura-pura menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menipu seorang wanita berinisial RA yang berprofesi sebagai kasir di sebuah tempat karaoke.

Bahkan, pria berusia 35 tahun itu hingga melakukan pemerasan terhadap RA dan sempat memaksa korban untuk berpacaran.

Namun sayangnya, perjalanan anggota BIN gadungan itu tak berjalan mulus. Ia pun dibekuk Unit Reskrim Polsek Samboja pada Senin (18/9/2023) malam.

“Pelaku (HI) kami amankan pada Senin (18/9/2023) malam setelah menerima laporan dari korban,” ucap Kapolsek Samboja, AKP Yusuf saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/9/2023).

Hal ini bermula ketika HI kerap kali mendatangi tempat kerja korban yang berada di Handil, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kukar.

Di sana, HI kerap kali menggoda RA untuk berpacaran dengannya. Untuk meyakinkan RA agar mau dengannya, pelaku pun sempat mengaku berprofesi sebagai anggota TNI yang bertugas di BIN.

“Karena memang pelaku ini sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih hutang. Sehingga korban ini percaya kalau pelaku ini TNI,” ungkapnya.

Pengakuan pelaku itu semakin dipercaya oleh RA lantaran setiap kali datang ke tempat kerjanya, HI sering menggunakan celana loreng khas TNI. Bahkan beberapa kali HI juga sempat memperlihatkan pistol di hadapan RA.

Meski sering dirayu dan digoda, RA tetap menolak untuk dijadikan pacar oleh pelaku. Namun akal bulus HI tak berhenti sampai di situ.

Tepat pada tanggal 25 Agustus 2023, HI mengajak RA untuk masuk ke dalam mobilnya. Di sana HI kembali memaksa RA untuk berpacaran dengannya. Hal itu tentu ditolak kembali oleh RA, dengan dalih telah mempunyai kekasih.

Geram, HI pun meminta RA agar memutuskan kekasihnya dan berpacaran dengannya. Dengan ancaman, jika tidak maka ia akan membunuh kekasih RA itu.

“Lalu saat itu pelaku juga paksa korban untuk memberikan HP nya, kalau tidak akan dilakukan tindak kekerasan. Karena takut, korban pun memberikan HP nya kepada pelaku,” sebut AKP Yusuf.

Dari kejadian itu, RA pun merasa trauma dan dihantui ancaman dari pelaku. Tak ingin berlarut-larut dalam ketakutan, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samboja. Alhasil, HI pun tak berkutik saat ditangkap polisi.

“Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merk Vivo Y02 warna biru,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, HI kini telah mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews