BALIKPAPAN – Kasus kekerasan terus terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi Kota Balikpapan. Kasus ini dialami oleh DN yang dianiaya oleh temannya sendiri, RH (22).
Penganiayaan ini terjadi di kediaman DN yang berlokasi di Jalan Telogorejo, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota pada Rabu (27/9/2023). Penganiayaan dilakukan mengakibatkan DN kritis dan terbaring di rumah sakit.
Menurut pengakuan RH, RH sakit hati dengan perlakuan DN kepadanya.“Dia sering hina saya. Terus pacar saya mau diajak ke Oyo sama dia,” kata RH dihadapan awak media pada Rabu (4/10/2023).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku diberi tumpangan oleh korban untuk tinggal bersama lantaran merupakan sahabat dekat. Pelaku mendadak emosi karena korban mengejeknya pengangguran, bahkan pacar pelaku ingin diajak staycation di salah satu penginapan oleh korban.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku tersulut emosi dan cemburu karena kerap dihina korban.
“Dia (pelaku) sakit hati karena sering dikatain pengangguran, selain itu juga ternyata mantannya tersangka ini dihubungi sama korban, jadi cemburu lah,” jelas Wempy.
Pelakupun memukul korban dengan palu sebanyak tiga kali pada bagian belakang kepala. Tak terima dipukul, korban melawan hingga keduanya pun mengalami pergulatan.
Tetapi, pelaku mengambil sangkur yang berada di meja rumah dan langsung menghujamkan tusukan berkali-kali di tubuh korban. “Nah diatas meja di tempat kejadian terdapat sangkur dan menusukkan perut bagian kiri, punggung bagian belakang, paha dan ditangan korban. Saat kejadian ini korban sempat melawan sehingga terjadi pergulatan, berguling-guling dan menusuk perut kiri itu agak dalam,”lanjutnya.
Korban berhasil diselamatkan orang tuanya yang datang ke rumahnya saat itu.
“korbannya sempat sembunyi di kamar mandi dan dikunci dari dalam. Untungnya orang tua korban cepat datang ke rumah. Korban teriak minta tolong dan tersangka melarikan diri ke belakang rumah di hutan-hutan,”paparnya.
Akibat luka mendalam itu, korban kritis dan tidak sadarkan diri selama dua hari di rumah sakit.
Kejadian terus menyebabkan ayah korban merasa keberatan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.
Dari laporan tersebut, Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, dan hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan.
“Kurang lebih tiga jam tersangka berhasil kita amankan di belakang rumah di hutan-hutan situ,”katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa palu dan sangkur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)