TANJUNG REDEB – Tim Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perbuatan asusila yang dialamatkan kepada seorang anak di bawah umur. Pihak berwenang menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri dari korban.
Insiden ini bermula dari pengajuan laporan yang dilakukan oleh ibu korban pada hari Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 10.30 Wita, di kantor Polsek Talisayan. Ibu tersebut melaporkan bahwa putrinya, yang berusia 12 tahun, telah menjadi korban tindakan cabul oleh ayah tirinya. Perbuatan ini telah terjadi mulai dari tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.
Iptu Asnan Rusmawan, Kapolsek Talisayan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Talisayan segera mengambil tindakan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Pada hari Sabtu (3/8/2023) pukul 16.00 Wita, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkapnya pada hari Jumat (4/8/2023).
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya.
Tersangka dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak hanya itu, kasus ini juga melanggar Pasal 1 Ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini Unit Reskrim Polsek Talisayan masih akan terus melakukan proses penyidikan guna memastikan perlindungan dan keadilan terhadap korban. (*)