SAMARINDA – Tak ingin kabar terlalu lama simpang siur, Wali Kota Samarinda Andi Harun secepatnya memberikan klarifikasi terkait suatu artikel dari media nasional tentang dirinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.
Diketahui, selama sepekan Kota Samarinda dibuat geger dengan adanya artikel tentang dirinya di kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) bertemakan Refleksi Akhir Tahun 2023 di Gedung Plennary Hall, Sempaja, pada 23 Desember 2023 lalu.
Dimana, dia diduga menggerakkan seluruh Ketua RT untuk memenangkan anaknya sebagai calon legislatif DPRD Kaltim di Pemilu Tahun 2024.
Andi Harun berinisiatif ke Kantor Bawaslu Samarinda pada Senin,(22/1/2024). Selama satu jam, dirinya menjawab kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan oleh Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.
Kepada awak media, secara garis besar Andi menjelaskan bahwa agenda yang viral itu dalam rangka untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Kota Samarinda 2021-2023. Ada 3 topik yang menjadi pembahasan, diantaranya penanganan banjir dan pembangunan infrastruktur, program kebersihan dan penerangan umum, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi.
“Nanti saya akan berbagi materi resmi yang kami sajikan di acara tersebut karena saya telah menyiapkan materi dan telah menyerahkannya kepada Bawaslu Samarinda,”terangnya.
Andi juga secara tegas menepis dugaan yang dikemukakan di artikel tersebut. Sebagai wali kota, hal yang wajar untuk dirinya meminta dukungan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Program Pro Bebaya yang disangkut pautkan pun murni menggunakan anggaran APBD dengan sistem Rp 100 juta untuk tiap RT di Kota Samarinda.
“Ini bukan program politis, tetapi program yang telah diumumkan di seluruh pelosok Samarinda,”tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menyatakan, pihaknya terus menindaklanjuti terkait video yang beredar dan masih dalam proses pengumpulan data untuk dibahas pada Rapat Pleno Bawaslu.
“Kita progresif saja, nggak usah menunggu laporan gitu. Nah, kami masih mengkaji, apakah dalam video itu mengandung unsur misalnya, mobilisasi menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu,”kuncinya.(*)