Hai Vox and Voxy! Sudah 20 tahun lamanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) berjalan. Menurut kalian implementasinya sudah maksimal nggak ? Atau masih banyak yang nggak tahu tentang UU ini ?
UU PKDRT ini menjadi perlindungan bagi korban KDRT. Tidak hanya korban yang mengalami kekerasan secara fisik, namun juga seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga. Bahkan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU ini menjadi jaminan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT.
Nah..di artikel ini kita ulas kembali poin-poin penting yang kalian bisa ketahui tentang UU PKDRT!
SIAPA SAJA YANG MENJADI LINGKUP DAN DILINDUNGI DALAM UU INI ?
Di pasal 2, ruang lingkup UU ini tidak hanya perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini :
APA SAJA BENTUK-BENTUK KEKERASAN KDRT?
Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9).
Korban KDRT memiliki beberapa hak sebagai korban yang dituangkan dalam pasal 10 UU PKDRT. Haknya diantaranya :
HUKUMAN YANG DIBERI KEPADA PELAKU KDRT?
Pengaturan sanksi di dalam UU ini terdapat di dalam bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Di UU ini memberikan mandat kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui:
MASYARAKAT PUNYA PERAN NGGAK SIH ?
Of course, Vox and Voxy! Bagi kalian yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Seperti mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Kalian bisa langsung mengadukan ke UPTD PPA daerah kalian, bisa di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Kalau memang nggak mau mengadu langsung, bisa telepon ke SAPA 129.
AYO LAWAN KDRT !
PENULIS : TIM VOXNews.id