Terungkap Alasan Edi – Rendi Belum Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kukar 2024

Paslon nomor urut 1 Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah - Rendi Solihin. (dok.)

Caption: Paslon nomor urut 1 Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah - Rendi Solihin. (dok.)

SAMARINDA – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah – Rendi Solihin belum ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada Kukar 2024.

Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. Dirinya menyebutkan bahwa penundaan penetapan pemenang Pilkada Kukar, lantaran adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi ada dua gugatan dari paslon 02, dan paslon 03 terkait hasil pasca pemungutan suara. Proses PHP sedang berlangsung di MK. Dan bukan hanya Kukar saja, ada banyak daerah lain yang menghadapi sengketa hasil Pilkada,” Ucapnya. Jum’at (20/12/2024).

Selain itu, Rudi menjelaskan sesuai dengan regulasi MK memiliki waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan resmi didaftarkan.

Pasalnya, gugatan dari kedua paslon telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada 18 Desember 2024.

“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada. Putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga keputusan resmi dikeluarkan,” Jelas Rudi.

Rudi menambahkan Penundaan pemilihan kepala daerah berdampak langsung pada proses pelantikan. Meskipun demikian, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Proses seperti ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan. Kami memahami dampak penundaan ini, tetapi memastikan legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kukar,” Pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews