Voxnews

Sakit Hati Tak Diberi Minum Saat Bertamu, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya Sendiri

Caption: Ilustrasi Pembunuhan.

PENAJAM – Seorang pria berinisial SR (49) asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, harus kehilangan nyawanya di tangan temannya sendiri. SR tewas dibunuh oleh rekannya yang berinisial KD (54) lantaran tak sopan menyambut kedatangan pelaku yang saat itu bertamu ke kediamannya untuk meminta minum.

“Jadi pelaku membunuh korban karena emosi melihat penerimaan (sikap) korban kurang baik saat dia datang meminta minum,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Rabu (25/1/2023).

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada, Rabu (18/1) siang. Kala itu korban ditemukan oleh istirnya tewas bersimbah darah di semak-semak di halaman depan rumahnya.

“Istri korban ini baru pulang dari menjemput anaknya sekolah dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi meninggal dunia di depan rumah,” ungkapnya.

Atas kejadian ini polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap KD.

“Di telusuri rekaman CCTV di waktu kematian korban, kami dapat ada seorang laki-laki lewat. Dengan ciri-ciri itu kami ikuti dari CCTV yang lain,” paparnya.

Saat itu terpantau pelaku melarikan diri menuju ke Balikpapan dan sempat singgah ke rumah keluarganya yang berada di Manggar. Setelah itu pelaku meneruskan pelarian menuju Samarinda.

“Pelaku kami tangkap di Samarinda pada Jumat (20/8) siang saat hendak kabur ke Kabupaten Berau,” jelas AKP Dian.

Kepada polisi, KD yang berasal dari Ternate ini mengaku, jika saat itu dirinya hendak menuju ke Grogot dan menyempatkan diri untuk mampir ke rumah temannya itu.

“Mereka ini sudah saling kenal selama setahun, dulu pernah korban mengantar pelaku ke Grogot untuk kerja, tetapi di sana sempat cekcok,” kata dia.

“Kemudian lama tak bertemu sampai hari kejadian, pelaku ini sempat bermalam di masjid. Paginya dia menuju rumah korban karena berpikir ada temannya tetapi penerimaannya (korban) kurang bagus,” sambungnya.

Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat mengambil ponsel korban yang berada di dalam rumah.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman pembunuhan 15 tahun dan pencurian selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews