SAMARINDA – Dua pelaku pencurian di sebuah bekas kafe yang berada di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Kedua pelaku yang diketahui berinisial K dan A itu berhasil diringkus polisi pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga yang menyatakan bahwa telah terjadi pencurian di bekas cafe miliknya, tepatnya pada Senin (9/9/2025) lalu.
Kala itu, awalnya korban hendak memeriksa kondisi kafe miliknya yang telah beberapa minggu tutup. Namun, korban malah dikejutkan dengan keadaan di dalam kafe yang telah berhamburan, ia juga mendapati jika beberapa alat kopi senilai Rp 36 Juta telah raib. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu.
“Jadi korbannya ini datangi ke kafenya setelah tutup selama dua minggu, ternyata didapati mesin kopi dan gilingan kopi miliknya sudah tidak ada di tempat. Kerugiannya mencapai Rp36 juta,” kata Wawan, Jumat (12/9/2025).
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan didapati jika pelaku pencurian tersebut adalah K dan A. Kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.
”Pelaku K ditangkap lebih dulu di Jalan Bukit Barisan pada Selasa, 9 September, sekitar pukul 18.30 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku A di Jalan KS Tubun pada malam hari sekitar pukul 21.20 Wita,” ucapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku pun mengakui aksi pencurian itu. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa mesin kopi merek Bezzer, grinder Anfim Camiano Milano, dua grinder merek Latina, sebuah ponsel iPhone 7, satu set bodi motor, hingga uang tunai senilai Rp3 juta.
“Saat ini kedua pellaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan. (*)