Voxnews

Search
Close this search box.

Peredaran Ganja Dari Medan ke Berau Berhasil Terungkap

Foto: Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau/Ist.

Caption: Foto: Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau/Ist.

BERAU – Peredaran narkotika jenis ganja berhasil terungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Berau. Bahkan, barang haram ini berasal dari Medan.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai pengiriman ganja yang dikirim melalui ekspedisi.

Awalnya, kepolisian mendapatkan informasi mengenai paket mencurigakan dengan nomor resi JD0351821986 dari Medan ke Berau melalui ekspedisi J&T pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 07.00 wita.

Kepolisian langsung menyelidiki isi paket tersebut. Diketahui, penerima paket ini ialah perempuan bernama Putri.

Ketika ditemui dan diinterogasi, Putri mengakui ia diperintah oleh suaminya sendiri, Fisran, untuk mengambil paket tersebut.

“Modusnya paket tersebut berisikan pakaian,” ucapnya, Kamis (23/11/2023).

Meskipun diberikan keterangan seperti itu, kepolisian memutuskan untuk membuka paketnya di hadapan Putri dan petugas J&T. Dan betul saja, isi dari paketnya adalah satu bungkus besar yang diduga ialah ganja.

Dengan bukti ini, kepolisian langsung menangkap Fisran di Jalan APT Pranoto di hari yang sama. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Fisran dan menghasilkan temuan satu bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja.

Melalui pengakuan Fisran, kasus pun berkembang. Fisran mengakui dirinya memesan paket tersebut dengan temannya bernama Chaerul.

Pada hari yang sama juga, petugas berhasil mengamankan Chaerul dan dua orang lainnya, yakni Iyat dan Said.

“Tersangka mengaku satu bungkus ganja tersebut merupakan hasil dari pesanan sebelumnya pada hari Sabtu, 18 November 2023 lalu. Dengan cara yang sama bersama dengan empat orang temannya yakni Iyat, Said, Heri dan Cris,”paparnya.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, polisi pun menetapkan empat orang tersangka sebagai pemilik ganja dan dua orang sebagai pengguna.

Petugas menyita seluruh barang bukti. Diantaranya biji ganja, alat isap ganja, timbangan digital, pakaian, kendaraan bermotor, serta sejumlah handphone dan dokumen identitas.

Keempat tersangka pemilik ganja akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan, pengguna narkotika dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews