SAMARINDA – Gabungan Non-Government Organizations (NGO) di Kaltim kembali menggelar Ngopi Jum’at Pilkada 2024, Jum’at (4/10/2024), dengan mengusung tema terkait netralitas penyelenggara Pemilu dan media. Kegiatan ini dilaksanakan di Teras Samarinda.
Dalam kesempatan itu, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang dihadiri oleh Abdul Qayyim Rasyid, Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Samarinda Yuda Almerio.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar Tanjung mengatakan pihaknya dalam memberikan informasi tidak dibatasi ruang dan waktu. Tanpa adanya anggaran pun Bawaslu Kaltim tetap melakukan pengawasannya.
Melalui program sosialisasi kepada mahasiswa, masyarakat dan pihak-pihak tertentu Bawaslu Kaltim mengharapkan seluruh pihak dapat melakukan pengawasan secara bersama atau sinergitas seluruh elemen masyarakat Kaltim.
“Jadi saya sampaikan ke kawan-kawan untuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mana mereka juga memiliki kepentingan ingin mendapatkan pengetahuan pemilu dan demokrasi politik,” katanya.
“Dan alhamdulillah sekolah yang ada di Kaltim perguruan tinggi di Kaltim menyambut baik walaupun kita tidak kasih konsumsi. Dengan forum yang seperti ini saya yakin kita bisa menyapa masyarakat lebih luas memberikan informasi sebagai penyeimbang terhadap informasi politik,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan bahwasanya berbicara tentang netralitas tentunya tidak meleset atau terlepas dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita diikat dengan aturan main yang ada di penyelenggara sendiri. Jadi netralitas saya rasa semuanya diikat yang namanya aturan main di instansi dan distribusinya masing-masing terutama KPU dalam hal ini harus netral dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan dalam bersikap,” ujarnya.
Ia mengatakan KPU maupun Bawaslu Kaltim sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu sudah memiliki batasan-batasan yang berlaku pada PKPU yang sudah ditetapkan.
“KPU dan Bawaslu harus bersikap adil jika ingin melihat Pilkada ini berjalan sesuai harapan masyaraka,” pungkasnya.(*)