Voxnews

Nekat Jual Sabu di Rumah Sendiri, Pria Pengangguran di Loa Ipuh Ditangkap Polisi

Caption: Barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman KN.

TENGGARONG – Seorang pria berinisial KN (47) ditangkap polisi akibat terlibat bisnis haram penjualan narkoba jenis sabu. KN yang merupakan warga Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong ini ditangkap pada Rabu (2/8/2023).

Ia ditangkap polisi lantaran warga di sekitar tempat tinggalnya resah atas ulah pelaku yang berjualan sabu di kediamannya. Warga kemudian membuat laporan ke Polsek Tenggarong agar pelaku segera ditangkap.

Dari laporan warga itu, anggota Polsek Tenggarong kemudian bergerak dan menggerebek kediaman pelaku. Alhasil, KN beserta barang bukti sabu yang ditemukan di kediamannya langsung digelandang polisi ke Mapolsek Tenggarong.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket besar sabu seberat 14 gram, sabu siap edar sebanyak 23 poket kecil dengan berat total 20,50 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan  1 bundel plastik klip kecil, 1 buah sendok takar lancip dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api modifikasi, 1 unit handphone.

“Kami juga temukan uang tunai sebesar Rp 1 juta, diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut,” ucap Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2923).

Sementara itu, AKP Purwo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dari mana asal mula barang haram itu.

“Kami masih melakukan pendalaman dari mana pelaku dapat barang itu,” ungkapnya.

AKP Purwo mengungkapkan, pelaku merupakan pengangguran yang tak memiliki pekerjaan. Ia nekat berjualan sabu untuk menambah penghasilan. Akibat perbuatannya, kini KN harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenggarong. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews