Voxnews

Minta Pijit dan Iming-imingi Duit Rp 10 Ribu, Kakek Mesum di Berau Cabuli Gadis 10 Tahun

Caption: Ilustrasi pencabulan.

BERAU – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kian hari seperti tidak ada habisnya. Teranyar, seorang kakek di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dikabarkan tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan pedagang jajan keliling.

Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada bulan April 2022 lalu tepatnya siang hari. Kala itu, pelaku mmenyuruh gadis berusia 10 tahun itu untuk memijat dirinya dengan iming-iming upah Rp 10 ribu. Mendapati tawaran itu, korban menuruti permintaan pelaku. Korban pun kemudian memijat punggung pelaku di ruang tamu rumah milik pelaku.

“Ketika itu, korban terjatuh dan kemudian pelaku memegang N dan membawanya baring disamping pelaku. Dari situ, pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ucap Iptu Sukhidin, Selasa (24/1/2023).

Untuk menutupi perbuatan bejatnya, pria paruh baya itu langsung membuang kain lap bekas spermanya ke sungai.

Iptu Shukidin menyebutkan bahwa, memang korban kerap kali mampir ke kediaman pelaku ketika sedang berjualan keliling. Setiap kali ke rumah milik pelaku, korban selalu ditawarkan uang Rp 10 ribu untuk memijat kakek tersebut.

“Korban biasa diberi uang Rp10 ribu,” ungkapnya.

Setelah mengalami tindak pencabulan, korban pun harus mengalami trauma berat. Trauma yang dialami oleh korban itu terlihat oleh sang ibu, ketika bocah malang itu kembali ke rumahnya.

“Ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak makin berubah, terlihat menyimpang akibat trauma yang dialaminya. Ibu korban pun meminta kejelasan dari korban. Lalu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian diringkus Unit Reskrim Polsek Tabalar. Bersamaan dengan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kaos, celana dan celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Asis terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews