Voxnews

Lima Narapidana Dibebaskan Kejari Samarinda Melalui Keadilan Restoratif

Foto : Kejaksaan Negeri Samarinda saat membebaskan lima narapidana melalui restoratif justice.

Caption: Foto : Kejaksaan Negeri Samarinda saat membebaskan lima narapidana melalui restoratif justice.

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, telah mengumumkan pembebasan lima narapidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana tanpa melibatkan proses hukum formal, melainkan dengan berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa kelima narapidana yang sebelumnya menjadi tersangka dinyatakan bebas setelah mendapatkan persetujuan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, Kejaksaan Negeri Samarinda menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap kelima tersangka yang sebelumnya telah menjadi narapidana,” ucap Erfandy Rusdy Quiliem saat dikonfirmasi Selasa (5/9/2023).

Kasus yang melibatkan kelima tersangka yang dibebaskan melalui restorative justice (RJ) ini mencakup dua perkara penganiayaan dan tiga perkara lainnya, termasuk kecelakaan lalu lintas, pencurian, dan penadahan barang hasil curian.

Dua tersangka yang terlibat dalam perkara penganiayaan adalah inisial FA dan KP, yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya, tersangka MY, yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, dihadapkan pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka Sa dihadapkan pada perkara pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, dan tersangka ZI terlibat dalam tindak pidana penadahan sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.

Menurut Erfandy Rusdy Quiliem, kelima tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, sehingga JPU Kejari Samarinda memutuskan untuk menyelesaikan perkara mereka di luar pengadilan.

“Dengan pertimbangan agar tersangka dan korban dapat mencapai penyelesaian yang memadai,” ungkapnya.

Seremoni pelepasan rompi tahanan berlangsung di hadapan para kepala seksi, JPU, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, staf seksi TPU, penyidik, dan tokoh masyarakat. Pelepasan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Samarinda setelah penandatanganan SKP2 sebagai tanda persetujuan mereka untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews