Lapak Dibongkar, Pedagang Es Campur Jalam Imam Bonjol Suarakan Ketidakadilan

Satpol PP Samarinda bongkar bangunan milik pedagang kaki lima di Jalan Imam Bonjol. (Asrida/Voxnews.id)

Caption: Satpol PP Samarinda bongkar bangunan milik pedagang kaki lima di Jalan Imam Bonjol. (Asrida/Voxnews.id)

SAMARINDA – Ivan Jaya, pedagang es campur di kawasan Gang Dharma, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Penertiban yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025 itu, dinilai Ivan terlaksana secara mendadak.

Di sisi lain, Ivan mengaku telah menerima surat peringatan pada 12 Januari lalu. Di hari itu juga, ia langsung menutup lapaknya. Namun, ia tidak menduga penertiban langsung dilakukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, seperti penyuluhan atau pembinaan.

“Kami tutup warung pada saat surat masuk. Artinya itu bentuk komitmen kami. Tiba-tiba, tanpa percakapan atau sosialisasi, langsung datang surat perintah pembongkaran mandiri,” terang Ivan, kepada awak media.

Ivan menganggap, pembongkaran yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah tersebut, tidak adil. Menurutnya, banyak lapak pedagang kaki lima (PKL) lainnya di dekat lokasi pembongkaran kedai miliknya.

“Wajar kami iri. Di sekitar 100 meter dari sini, banyak PKL di pinggir jalan, yang harusnya jadi skala prioritas,” ujarnya.

“Kami sudah menjalankan usaha ini dengan tertib, bahkan kami mengikuti aturan dengan melakukan bongkar pasang bangunan semi permanen,” tambah pria, yang telah berjualan sejak tahun 1986 di lokasi tersebut.

Sebagai warga yang telah lama berjualan di Gang Dharma, Ivan berharap agar Pemkot Samarinda, mendengarkan keluhan para PKL. Ia menginginkan agar penertiban dilakukan dengan lebih bijaksana, dengan memperhatikan kondisi para pedagang kecil yang berjuang untuk bertahan hidup.

“Kami ingin ada pembinaan, bukan hanya penindakan. Kami berharap wali kota (Andi Harun) bisa mendengar suara kami dan memberi solusi yang lebih baik,” tandasnya.

Penertiban di Gang Dharma, Jalan Imam Bonjol, merupakan bagian dari upaya otoritas setempat dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib. Selain kawasan tersebut, Satpol PP juga menertibkan daerah lain, seperti Jalan Pelita, Lambung Mangkurat hingga Kebaktian.

Menurut Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, fokus pada penertiban ini adalah PKL membuka lapaknya di atas trotoar, bahu jalan, sampai di atas drainase.

“Penertiban sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, pihak kelurahan, dan kecamatan untuk memastikan penertiban berjalan lancar,” ucap Anis. (*)

Penulis: Asrida

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews