Voxnews

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Jambret di Jalan Damanhuri yang Viral Akhirnya Ditangkap

Foto: Polisi saat membekuk SS di Jalan Merdeka III. (HO Polsek Sungai Pinang)

Caption: Foto: Polisi saat membekuk SS di Jalan Merdeka III. (HO Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA – Aksinya viral di media sosial (medsos), pelaku jambret di Jalan Damanhuri, Gang Melati, Blok 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (16/1/2023) kemarin akhirnya tertangkap juga.

Pelaku berinisial SS (34) itu berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV warga yang viral di medsos. Berkat video itu, SS akhirnya dibekuk polisi kurang dari 24 jam. Ia ditangkap di hari yang sama saat berada di Jalan Merdeka III, Kecamatan Sungai Pinang.

Kronologinya, kala itu SS sedang melintasi Gang Melati dan melihat sebuah tas selempang yang tergantung di pohon. Buta hati, ia pun meniatkan untuk mengambil tas yang berisikan satu unit ponsel dan uang tunai 53 ribu itu.

Yang tak disadari oleh SS, ternyata tas itu milik pekerja bangunan yang tengah beristirahat di lokasi tersebut.

Melihat tasnya hendak dicuri pelaku, korban pun berusaha mempertahankan barangnya. Aksi tarik-menarik pun terjadi. Pelaku yang kala itu mengendarai sepeda motor langsung tancap gas, sehingga membuat korban terseret di jalanan.

“Di dalam rekaman CCTV itu terlihat ada aksi tarik menarik antara korban dengan pelaku,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo saat dikonfirmasi awak media Rabu (17/1/2024).

Sayangnya upaya korban untuk menghentikan aksi pelaku gagal, akibat terjatuh saat terseret di jalanan. Dari kejadian ini korban hinggga mengalami luka lecet dan lebam di tubuh bagian kiri.

Usai mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang Samarinda untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Usai mendapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV warga, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap SS. Saat ditangkap, hasil curiannya masih dalam penguasaan SS.

“Dari pengakuan pelaku, ia terpaksa berbuat begitu karena sedang terhimpit kebutuhan ekonomi,” kata AKP Aribowo.

Akibat perbuatannnya, pelaku terancam 9 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews