SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang wafat pada Minggu, (22/12/2024).
KPK menyampaikan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan setelah menerima surat kematian dan memprosesnya secara administrasi.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Voxnews.id pada Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Awang Faroek telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Kejaksaan Agung pernah menetapkan Awang Faroek, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, sebagai tersangka kasus penyelewengan kas negara periode 2002–2008. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 576 miliar.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya pada 22 September 2018, Awang Faroek mengungkapkan bahwa program pembangunan yang ia inisiasi, seperti proyek jalur kereta api, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bersifat jangka panjang. Namun, pada Senin malam, 23 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Proses ini berlangsung selama sekitar lima jam, dimulai pukul 20.00 WITA dan berakhir pada pukul 00.45 WITA.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Dugaan pelanggaran ini terjadi selama masa kepemimpinan Awang Faroek sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada periode 2008–2018.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, KPK memeriksa Awang Faroek terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Selain Awang Faroek, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, termasuk Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara tahun 2010, Abdul Rahman (AR), Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi 2010-2016, Asyuri (A), serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara tahun 2016, Awang Ilham (AI).
Dengan wafatnya Awang Faroek, kasus ini kini ditutup secara hukum oleh KPK, menandai akhir dari penyelidikan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun demikian, masyarakat Kalimantan Timur diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (*)