Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di November 2025

Mahkamah Konstitusi.(DOK)

Caption: Mahkamah Konstitusi.(DOK)

JAKARTA – Jika kotak kosong menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini, maka Pilkada Ulang akan berulang di 27 November 2025 ini. Jadwal ini sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir melalui medcom.com, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikuthya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Perkara ini menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016. MK menyatakan bahwa frasa “pemilihan berikutnya” harus dipahami sebagai satu kesatuan waktu, yaitu paling lama satu tahun setelah pemungutan suara awal. Pada 27 November 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kekhawatiran terkait masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang yang berpotensi lebih singkat dari lima tahun. Saldi menyatakan bahwa dalam situasi ini, perlu dipikirkan perlindungan hukum berupa kompensasi untuk kepala daerah yang mengalami pengurangan masa jabatan.

“Jika pilkada ulang dilakukan paling lambat pada 27 November 2025, kepala daerah terpilih mungkin hanya menjabat kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional 2029,” ujar Saldi.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews